Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Pembayaran denda atau uang pengganti, kata Hakim, disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan.
Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Teddy.
Jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap.
Breaking News: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka Buntut OTT
Editor: Rizky Agustian