Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Kamis, 09 April 2026 - 15:25:00 WIB
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Pembayaran denda atau uang pengganti, kata Hakim, disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Teddy.

Jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut