Eks Hakim Tinggi Soroti Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Beban Pembuktian Ada di Roy Suryo Cs
Binsar menilai persoalan utama yang harus dibuktikan adalah kebenaran tuduhan ijazah Jokowi palsu.
"Nah sekarang itu yang harus dibuktikan, benar tidak yang 99,9 persen itu palsu. Di sinilah nanti beban pembuktian ada pada Mas Roy cs," ujarnya.
Dia menjelaskan, ketika perkara telah memasuki pokok perkara, pembuktian akan dilakukan melalui proses persidangan. Beban pembuktian pada tahap tersebut berada pada jaksa melalui surat dakwaan.
"Nanti kalau sudah masuk kepada pokok perkara, pembuktian ya, beban pembuktian itu sekarang kepada jaksa melalui surat dakwaannya. Si terdakwa di sini tidak banyak komen di sana," kata Binsar.
Binsar juga menyinggung ketentuan mengenai keterangan terdakwa. Dia mengatakan keterangan terdakwa berlaku bagi dirinya sendiri dan tetap harus dikorelasikan dengan alat bukti lain dalam persidangan.