Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

Rabu, 22 November 2023 - 15:46:00 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank," tutur jaksa.

Jaksa mencatat, setidaknya terdapat sembilan nomor rekening atas nama orang lain yang digunakan Andhi Pramono untuk menerima setoran tersebut. 

Atas perbuatannya, JPU menyangka Andhi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut