Eks Komisioner Bawaslu Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara
 
                 
                "Ini juga pidana kekerasan seksual. pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.
 
                                        Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia Rendy Umboh mengatakan kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinaan. Hal ini mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan.
"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) sembilan bulan di pasal 284," katanya.
 
                                        Namun pidana perzinaan, lanjutnya, hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri pelaku.
"Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan, siapa? Istrinya, karena hukumnya perzinaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.