Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 - 16:38:00 WIB
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara
Eks Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan Hasyim Asy'ari bisa dijerat dengan UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini juga pidana kekerasan seksual. pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya. 

Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia Rendy Umboh mengatakan kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinaan. Hal ini mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. 

"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) sembilan bulan di pasal 284," katanya. 

Namun pidana perzinaan, lanjutnya, hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri pelaku. 

"Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan, siapa? Istrinya, karena hukumnya perzinaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut