Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:45:00 WIB
Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengikuti sidang kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (18/8/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ni Kadek kemudian memastikan kesiapan Gus Yaqut untuk mengikuti persidangan.

"Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?" tanya Hakim Ni Kadek memastikan.

"Bisa, Yang Mulia," respons Yaqut.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.

JPU menyebut nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan, Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut