Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:13:00 WIB
Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

JPU menduga perbuatan tersebut memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut