Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah
Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.
JPU menduga perbuatan tersebut memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian