Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," ucap dia.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.
JPU menyebut angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Menurut JPU, Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.