Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang
“Tentu saya berterima kasih sekali atas dukungan dan doa, baik yang datang langsung ke sini atau tidak. Mereka semua saudara saya yang ingin bangsa ini tetap tegak di atas kebenaran sejati,” ujarnya.
Meski demikian, Yaqut meminta seluruh pendukung tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan. Dia berharap proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya sehingga fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dapat terungkap secara terbuka.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut jaksa, Yaqut menjalankan perbuatannya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.