Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang
Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian itu disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Tujuannya diduga untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Jasa Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) sejumlah 26.500 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian