Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dito Ariotedjo Sebut Yaqut Tak Terlibat Pembahasan Kuota Haji antara Jokowi dan MBS
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:14:00 WIB
Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Arifin kemudian mengaku pernah disindir Rizky Fisa karena perbedaan pandangan tersebut. Menurutnya, sindiran itu berkaitan dengan kemungkinan dirinya dimutasi dari jabatan.

"Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizky Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami, misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizky Fisa?" tanya jaksa.

"Pernah," ungkap Arifin.

"Apa bahasanya, Pak?" cecar jaksa.

"Ya bahasanya, nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi, gitu. Pernah," ungkap Arifin.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut