Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo menyoroti klaim kuasa hukum tersangka korupsi besar Don Ritto terkait asal-usul uang senilai puluhan miliar rupiah yang disita dari Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, untuk pembangunan pelabuhan. Dia menilai pengakuan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kebenaran.
Menurutnya, penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bentuk pembelaan yang tetap harus diuji dalam proses hukum.
"Terkait dengan alibi-alibi yang disampaikan oleh pengacara dari tersangka, saya pikir itu bukan suatu kebenaran mutlak juga. Karena tidak masalah melakukan alibi-alibi bahwa ini buat bangun dermaga atau apa dan sebagainya, tapi kan penyidik berjalan dengan koridornya," kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026).
Dia menegaskan, penyidik Polri telah memiliki dasar yang cukup dalam menetapkan tersangka, termasuk adanya dua alat bukti terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Buktinya penyidik Polri sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan sebagai tersangka, misalnya terkait dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap dia.