Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan MA
Meski demikian, Nawawi sempat menyebut draf aduan itu berkaitan dengan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dinilai mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti putusan tersebut. Sehingga, kata dia, hal itu bisa ditelaah apakah termasuk pelanggaran etik atau tidak.
"Terima atau banding. Itu saja pak. Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," katanya.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet atas putusan Gazalba Saleh. KPK mengaku memiliki pandangan yang sama dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perkara lainnya, KPK tidak diperlukan syarat surat pendelegasiaan dalam menyidangkan perkara. Hal ini jauh berbeda dengan persidangan yang berjalan dengan terdakwa Gazalba.
"Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda di dalam perkara lain ada persyaratan tentang surat pendelegasian segala macam," tutur Nawawi.
Editor: Faieq Hidayat