Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir: Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Keliru
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pemufakatan jahat itu adalah dengan memfasilitasi pertemuan hingga memundurkan tanggal proyek.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Sosilo Aribowo langsung menanggapi dakwaan jaksa KPK dalam eksepsinya. Dia menyatakan dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Terlebih pada penggunaan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.
"Dapat dikatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang mencantumkan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan men-juncto-kan dengan Pasal 56 ke-2 KUHP sebagai dasar atas Surat Dakwaan, merupakan Surat Dakwaan yang berlebihan dan kabur atau obscuur libel sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tuturnya di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Soesilo menjelaskan, unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 15 UU Tipikor sama dengan unsur Pasal 56 ke-2 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal itu, hanya terkait dengan ancaman hukuman.
"Sementara yang berbeda adalah terkait dengan ancaman hukuman dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lebih berat dari pada Pasal 56 KUHP," ujarnya.