Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Ekspresi Ganjar dan Mahfud Dengarkan Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 16:25:00 WIB
Ekspresi Ganjar dan Mahfud Dengarkan Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres 2024
Ekspresi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan putusan Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.

Pasangan Capres-Cawapres 03 itu menganggap adanya dugaan nepotisme dari pencalonan pasangan 02 sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut