Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar
Dia menerangkan, pelimpahan tahap II menjadi babak baru dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Setelah pelimpahan tahap II, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, proses persidangan yang digelar secara terbuka akan menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.
Dia menambahkan, proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya berharap persidangan berjalan secara objektif dan fair, mengingat adanya temuan berbagai persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan terhadap kliennya.
"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar. Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," katanya.
Editor: Rizky Agustian