Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol telah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, perlakuan berbeda terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai proses penegakan hukum perkara ini bisa menunjukkan perlakuan yang sama. Apalagi, kata dia, perkara yang melibatkan Febrie mendapat perhatian besar dari publik.
"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Abduh.
Abduh menegaskan tak pernah mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan Febrie. Secara hukum, keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan oleh penggunaan rompi tahanan ataupun borgol.