Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
"Namun demikian, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum," ucap dia.
Abduh menilai penjelasan Kejagung ihwal tak dipakainya rompi tahanan dan borgol pada Febrie karena buru-buru belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Dia mengatakan proses penegakan hukum harus benar-benar menjadi pembuktian tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.
“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” tegasnya.
Abduh meminta Kejagung untuk berpegang teguh pada prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
“Perkara ini merupakan pembuktian akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat internalnya sendiri. Jangan sampai muncul kesan bahwa standar penegakan hukum berubah hanya karena yang diperiksa pernah menduduki jabatan penting. Justru dalam perkara seperti inilah komitmen terhadap persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dibuktikan,” ujarnya.