Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong untuk Buat Onar
Sementara pada dakwaan kedua, Ferdinand Hutahaean didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian lewat akun Twitter miliknya. Dakwaan kedua tersebut juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tutur jaksa.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Ferdinand didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Dia dianggap telah membuat cuitan yang tidak teduh atau menodai agama tertentu.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa.
Dakwaan keempat atau yang terakhir, Ferdinand Hutahaean didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antar golongan.
"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq