Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Putusan Sela Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pantauan di lokasi, Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 08.45 WIB. Mantan Kadiv Propam Polri ini mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejagung.
Kemudian dia masuk ke dalam ruang tahanan sementara. Tak banyak kata, Sambo hanya melambaikan tangan yang tengah diborgol.
Selain keduanya, terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani putusan sela.
Sementara para terdakwa kasus dugaan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J Chuck Putranto dan Baiquini Wibowo mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa lain Irfan Widyanto menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
Editor: Faieq Hidayat