Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri akan Diberhentikan dari Ketua KPK setelah Berstatus Terdakwa

Jumat, 24 November 2023 - 17:52:00 WIB
Firli Bahuri akan Diberhentikan dari Ketua KPK setelah Berstatus Terdakwa
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Usai menerima surat tersebut, Setneg akan menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara. 

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK, dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," kata Ari.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut