Firli Bahuri Belum Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Kata Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait keputusan penyidik yang belum menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengajak publik untuk mengikuti prosedur yang tengah berjalan.
“Ya, ikuti saja prosedurnya,” kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dia mengatakan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk memutuskan belum menahan Firli Bahuri.
“Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap diproses,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim itu pun menegaskan penyidik terus berkomitmen menyelesaikan perkara yang ada.
“Saya kira yang penting bagaimana kasus ini bisa dituntaskan,” tuturnya.