Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya, Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu. Malam harinya, dia menyatakan berhenti sebagai ketua KPK.
Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dapat diterima. Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan praperadilan Firli tak berdasar.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan pemohon tak berdasar," kata hakim.
Editor: Rizky Agustian