Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Respons Putusan DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU: Tak Boleh Ada yang Mengangkangi Demokrasi

Senin, 05 Februari 2024 - 15:15:00 WIB
Ganjar Respons Putusan DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU: Tak Boleh Ada yang Mengangkangi Demokrasi
Capres Ganjar Pranowo menyebut Pemilu 2024 melanggar etika (Foto: TPN)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini alert untuk demokrasinya. Kalo kita gak bisa perbaiki hari ini kepercayaan itu akan hilang,” katanya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut