Geledah Kantor di Kalsel, KPK Sebut Barbuk Kasus Suap Pajak Dibawa Kabur Pakai Truk
Senin, 12 April 2021 - 17:14:00 WIB
Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi. Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," tutur Arya.
Editor: Rizal Bomantama