Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pencalonan Gibran dan Intimidasi
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan dilakukan pada Selasa (16/4/2024).
"Amicus curiae ini Harus kami layangkan untuk lebih menguatkan para majelis hakim konstitusi untuk dapat memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024 dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dan mengangkat kembali muruah MK dalam pandangan publik setelah putusan 90/PUU-XXI/2023," ujar perwakilan GRAM dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Gerakan Rakyat Menggugat juga berkomitmen memberikan dukungan moril kepada majelis hakim MK apabila mendapat kecaman dan tindakan negatif lain imbas putusan sengketa Pilpres 2024.
Adapun isi lengkap amicus curiae yang diajukan Gerakan Rakyat Menggugat sebagai berikut.
Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024.
Perihal: Keputusan KPU menerima paslon 02 terutama Cawapres Gibran Rakabuming tanpa mengubah PKPU adalah cacat total salah besar menyalahi konstitusi