Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pencalonan Gibran dan Intimidasi

Jumat, 19 April 2024 - 08:45:00 WIB
Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pencalonan Gibran dan Intimidasi
Gerakan Rakyat Menggugat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK. Mereka menyoroti pencalongan Gibran dan intimidasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan dilakukan pada Selasa (16/4/2024).

"Amicus curiae ini Harus kami layangkan untuk lebih menguatkan para majelis hakim konstitusi untuk dapat memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024 dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dan mengangkat kembali muruah MK dalam pandangan publik setelah putusan 90/PUU-XXI/2023," ujar perwakilan GRAM dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Gerakan Rakyat Menggugat juga berkomitmen memberikan dukungan moril kepada majelis hakim MK apabila mendapat kecaman dan tindakan negatif lain imbas putusan sengketa Pilpres 2024. 

Adapun isi lengkap amicus curiae yang diajukan Gerakan Rakyat Menggugat sebagai berikut.

Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024.                                                 
Perihal: Keputusan KPU menerima paslon 02 terutama Cawapres Gibran Rakabuming tanpa mengubah PKPU adalah cacat total salah besar menyalahi konstitusi 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut