Gibran Bungkam soal Asal Susu yang Dibagikan di CFD Jakarta
Wali Kota Surakarta itu mengaku kooperatif, sehingga hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus untuk memberikan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu tersebut.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat," kata dia.
Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024), namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus.
Sebagaimana diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Editor: Rizky Agustian