Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:47:00 WIB
Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, M Sarmuji (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya,” lanjut dia.

Menurut dia, prinsip dasar yang harus dipegang bersama dalam RUU Perampasan Aset ini adalah jangan membiarkan kejahatan menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

“Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal,” katanya.

Selain soal pemulihan aset, Sarmuji menekankan pentingnya konsolidasi antarfraksi agar pembahasan berjalan konstruktif. Fraksi Partai Golkar akan terus membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR agar tercapai titik temu yang konstruktif atas substansi RUU Perampasan Aset, sekaligus menghormati aspirasi masyarakat yang menghendaki pembahasan tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut