Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disebut Melarikan Diri, Ini Kata Pengacara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pencegahan keluar negeri atas nama Sahbirin. Hingga kini belum laporan dari pihak terkait soal Sahbirin mencoba melewati perbatasan negara.
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep, Rabu (6/11/2024).
Dalam perkara korupsi ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
KPK menduga ada pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel kepada sejumlah pengusaha tertentu.
Editor: Reza Fajri