Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
Advertisement . Scroll to see content

Gugat Bareskrim, Irjen Pol Napoleon Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Senin, 28 September 2020 - 15:33:00 WIB
Gugat Bareskrim, Irjen Pol Napoleon Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mempraperadilankan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut dinilai sebagai norma hukum atas penetapan tersangka Bonaparte terkait kasus Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menjelaskan norma hukum berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka, kata dia harus didukung minimal 2 alat bukti.

"Ini persoalannya bukan Pak Napoleon menggugat institusinya, ini persoalan norma hukum," ujar Gunawan usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, melalui praperadilan Napoleon mempertanyakan alat bukti yang dimiliki Bareskrim dalam penetapan tersangka. Dia berharap Hakim PN Jaksel mengabulkan untuk memeriksa bukti yang dimiliki Bareskrim.

"Malah melalui hakim praperadilan ini kami ajukan permohonan untuk memeriksa dokumen yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut