Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Datangi PN Solo
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:52:00 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili
PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ijazah Jokowi sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN,” kata Aris.

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan pada aturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini memang ranah PTUN, bukan perdata.

“Dengan adanya putusan sela, berakhirlah perkara tersebut, kecuali jika banding. Jika banding dikabulkan, maka PN Solo akan melanjutkan kembali proses pemeriksaan,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut