Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:38:00 WIB
Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah
Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?', Kamis (29/10/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketika tadi kuasa hukum dari mas Gibran menunjukan, sebelum menunjukan, sudah dapat info mungkin pihak pemohon, sehingga sebelum kekalahan terjadi, pihak penggugat mencabut gugatan itu," ucap Sandhi.

Dia juga menjelaskan ketentuan pencabutan gugatan dalam hukum acara. Menurutnya, pencabutan dapat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Namun, apabila jawaban sudah disampaikan, pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan tergugat.

"Dalam hukum acara kita, ketika gugatan itu diajukan, jika belum sampai pihak termohon atau tergugat itu menyampaikan jawaban, masih bisa dicabut," ujarnya.

"Tapi manakala pihak termohon atau tergugat sudah mengajukan jawaban, maka gugatan ini harus seizin dari tergugat, manakala tergugat ini tidak setuju maka prosesnya harus dilanjutkan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut