Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah
"Ketika tadi kuasa hukum dari mas Gibran menunjukan, sebelum menunjukan, sudah dapat info mungkin pihak pemohon, sehingga sebelum kekalahan terjadi, pihak penggugat mencabut gugatan itu," ucap Sandhi.
Dia juga menjelaskan ketentuan pencabutan gugatan dalam hukum acara. Menurutnya, pencabutan dapat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Namun, apabila jawaban sudah disampaikan, pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan tergugat.
"Dalam hukum acara kita, ketika gugatan itu diajukan, jika belum sampai pihak termohon atau tergugat itu menyampaikan jawaban, masih bisa dicabut," ujarnya.
"Tapi manakala pihak termohon atau tergugat sudah mengajukan jawaban, maka gugatan ini harus seizin dari tergugat, manakala tergugat ini tidak setuju maka prosesnya harus dilanjutkan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama