Gus Nur Segera Disidang, Bareskrim Tuntaskan Pelimpahan ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kepada Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, Gus Nur akan segera menjalani persidangan.
"Betul, sudah (penyerahan tahap II)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/12/2020).
Dia mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan usai berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Gus Nur kini berada pada kejaksaan.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Bareskrim.
Editor: Reza Yunanto