Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ
Advertisement . Scroll to see content

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

Rabu, 23 September 2026 - 11:32:00 WIB
Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat terkait RUU Perampasan Aset (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Dia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisir.

“Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65 persen baru, Pak, 65 persen baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi III juga, berubah 100 persen bahkan,” katanya.

Dia merespons anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” kata dia.

“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” imbuhnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut