Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor MA
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruangan di Mahkamah Agung (MA). Tim juga menggeledah kediaman sejumlah tersangka di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Jumat (23/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu Gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).
Tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta data elektronik terkait penanganan perkara. Dokumen serta data elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," beber Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).