Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung Langgar Etik, KPK: Lembaran Baru Kasus BLBI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan hakim Syamsul Rakan Chaniago. Pelanggaran itu terkait putusan kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan tersebut dapat menjadi lembaran baru terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. "Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI. Atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019).
KPK, menurut Febri, cukup terkejut terkait adanya pertemuan antara hakim agung dengan pengacara terdakwa. Apalagi, untuk kasus korupsi yang merugikan negara cukup besar ini. "Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ujar mantan aktivis ICW ini.
Febri mengatakan, KPK sampai saat ini belum menerima putusan kasasi yang melepas Syafruddin Temenggung. Padahal, KPK sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut. "Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," katanya.
KPK, Febri mengungkapkan, segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI tersebut. "Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58T ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," tuturnya.