Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung Langgar Etik, KPK: Lembaran Baru Kasus BLBI

Minggu, 29 September 2019 - 19:43:00 WIB
Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung Langgar Etik, KPK: Lembaran Baru Kasus BLBI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul adalah salah satu hakim kasasi yang memutus bebas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ungkap Andi Samsan lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Mantan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, membantah membicarakan perkara korupsi BLBI dengan hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA, Syamsul Rakan Chaniago.

"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut