Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung Langgar Etik, KPK: Lembaran Baru Kasus BLBI
 
                 
                Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul adalah salah satu hakim kasasi yang memutus bebas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ungkap Andi Samsan lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Mantan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, membantah membicarakan perkara korupsi BLBI dengan hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA, Syamsul Rakan Chaniago.
"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Editor: Djibril Muhammad