Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Perintahkan BW Pindah Tempat Duduk karena Ganggu Persidangan

Jumat, 21 Juni 2019 - 11:04:00 WIB
Hakim MK Perintahkan BW Pindah Tempat Duduk karena Ganggu Persidangan
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur dan meminta Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pindah tempat duduk. Advokat yang akrab disapa BW itu dianggap mengganggu jalannya sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Momen ini terjadi ketika salah satu hakim anggota MK, Manahan Sitompul tengah meminta keterangan kepada saksi fakta yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf yakni Chandra Irawan.

Pada saat Chandra sedang memberikan sejumlah keterangan, anggota hakim MK, Saldi Isra memotong keterangan Chandra karena dia melihat dari meja pemohon, BW terlihat bolak balik ke belakang kursinya tersebut untuk berbicara dengan staf ahli tim hukum Prabowo-Sandi. Saldi pun langsung menegur aksi mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Pak Bambang, supaya Anda tak pindah-pindah ke belakang (kursinya), duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," kata Saldi, Jumat (21/6/2019).

Permintaan Saldi juga dipertegas oleh hakim Manahan Sitompul. Mahanan meminta agar semua pihak tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menganggu jalannya persidangan. "Baik, semua pihak harus menaati aturan," kata Mahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut