Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.
Pemohon menilai Pasal 158 memang telah jelas menyebut pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.
Oleh karenanya, pemohon menilai Pasal 158 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Sementara melalui nasihat pada sidang pendahuluan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Dalam KUHAP baru, pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penegak hukum dibatasi satu kali untuk permohonan yang sama, misalnya permohonan soal sah tidaknya status tersangka.
"Ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru, karena (Pasal) 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti," kata Guntur.
Guntur meminta pemohon merenungkan kembali objek yang ingin diuji. Sebab jika pemohon mengharapkan gugatan praperadilan hanya bisa diajukan sekali, justru menjadi kontradiktif dengan dasar pengujian yang diajukan.
"Tapi ini sekali lagi tidak mengikat, ini harus dikontemplasikan, bapak-bapak bertujuh, ya merenungkan kembali, sebetulnya yang mau diuji ini kalau maksudnya itu adalah satu kali, karena di KUHAP ini sudah menyatakan satu kali," sambungnya.
Selain itu, Guntur meminta para pemohon mencermati bagian kedudukan hukum. Sebab, gugatan ini diajukan oleh Rismon sebagai dosen, dan beberapa advokat serta mahasiswa yang tentunya memiliki kedudukan hukum berbeda-beda dengan berlakunya norma yang diuji.
“Di sinilah Saudara harus membangun nih argumentasi, apakah Bapak sekarang ini punya klien sebagai tersangka kalau memposisikan sebagai advokat, kan gitu. Kalau tidak memposisikan advokat misalnya dosen, apakah posisinya sebagai tersangka atau keluarga tersangka. Kalau posisinya mahasiswa, apakah posisinya tersangka atau keluarga tersangka,” kata Guntur.
Dia menegaskan, kedudukan hukum dalam hal kerugian hak konstitusional pemohon merupakan pintu masuk dalam pengujian UU. Menurut Guntur, pemohon harus menjelaskan kedudukan hukum masing-masing.
Sementara itu, Rismon menyebut pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan dan proses peradilan. Sebab proses tersebut dapat terus-menerus dihadapkan pada proses pemeriksaan praperadilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.
Editor: Reza Fajri