Hakim Semprot Dirjen PSP Kementan di Sidang SYL: Jadi Sembunyikan Borok Biar Tak Ketahuan
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto menduga para pejabat tersebut berusaha menutup-nutupi borok di Kementan.
"Apakah saudara tidak saling bertanya dirjen ke dirjen lain? 'bapak berapa? Saya dimintai Rp600 juta', apakah yang lain juga sama atau saudara sudah sama-sama paham, sama-sama tahu, sama-sama merahasiakan?," tanya Hakim.
Ditegur Hakim, Dirjen PSP Kementan Akhirnya Ngaku Dimintai Uang untuk SYL
"Siap Yang Mulia, kami tidak menanyakan, kalau kami pun tanyakan itu tidak dapat jawaban, kami tidak mau tahu," jawab saksi.
"Jadi sama-sama menyembunyikan, iya kan? sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama memyembunyikan borok jangan sampai ketahuan, kan gitu. Pada akhirnya ketahuan juga, iya kan," kata hakim.
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor: Faieq Hidayat