Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kuota Haji Asrul Azis: Saudara Sakit Ringan
"Nah, kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," sambungnya.
Hakim Ni Kadek melanjutkan, apa yang direkomendasikan dokter terkait kontrol rutin bisa dilakukan di rutan KPK.
"Ketika tim dokter di sana tidak mampu untuk mengatasi, tentunya akan ada rujukan dari dokter yang ada di rutan memberikan rekomendasi kepada saudara untuk melakukan pengobatan di luar dan itu akan diajukan kepada majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Asrul didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 terkait kasus kuota haji. Hal itu dilakukan Asrul bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.
Editor: Reza Fajri