Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!
Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:28:00 WIB
Hakim juga menilai sejumlah dalil yang menjadi perlawanan Yaqut masuk dalam subtansi perkara. Hal-hal yang disinggung hakim ini berkaitan dengan benar tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana hingga mens rea.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata Hakim.
Sebagai informasi, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Editor: Reza Fajri