Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:28:00 WIB
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim juga menilai sejumlah dalil yang menjadi perlawanan Yaqut masuk dalam subtansi perkara. Hal-hal yang disinggung hakim ini berkaitan dengan benar tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana hingga mens rea.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata Hakim.

Sebagai informasi, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut