Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan
“Ketika anak mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual dan hak mereka diabaikan, dampaknya bisa jangka panjang - dari trauma mental, putus sekolah, hingga tumbuhnya generasi yang tidak percaya pada hukum dan keadilan,” katanya.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, ribuan kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan setiap tahun, dengan tren yang meningkat di lingkungan rumah tangga dan sekolah. Angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es, mengingat masih banyak kasus tidak terlaporkan karena budaya diam dan lemahnya mekanisme aduan.
Dia menekankan, pentingnya pendekatan yang lebih preventif dan sistemik, seperti pelatihan guru dan orang tua tentang pola asuh tanpa kekerasan, unit layanan perlindungan anak di sekolah, serta sistem pengaduan yang ramah anak.
Perlindungan anak dinilai harus menjadi bagian dari kebijakan lintas sektor dari pendidikan, hukum, kesehatan hingga pembangunan desa karena anak bukan tambahan dalam pembangunan. Anak dinilai sebagai fondasinya.
Dia menegaskan, agar peringatan Hari Anak Nasional 2025 ini tidak hanya diisi dengan seremonial belaka, melainkan menjadi momentum perbaikan sistemik dan kultural untuk menjamin hak-hak anak secara utuh dan setara.
“Sudah waktunya kita berani berkata, 'anak adalah prioritas. Bukan tambahan'. Dan negara harus hadir untuk menjamin itu,” katanya.
Diketahui, Puspadaya Perindo merupakan salah satu organisasi sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan. Puspadaya Perindo menyediakan bantuan hukum dan psikologi klinis gratis bagi kalangan masyarakat yang menjadi kaum rentan dan korban.
Masyarakat dapat mengikuti kegiatannya di akun Instagram @puspadaya.perindo, dan silakan menyampaikan permintaan bantuan hukum, advokasi, konsultasi, dan layanan psikologi melalui email [email protected], serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623.
Editor: Kurnia Illahi