Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun terkait Kasus Korupsi Timah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:39:00 WIB
Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun terkait Kasus Korupsi Timah
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus korupsi timah. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menambahkan, suami artis Sandra Dewi itu lalu menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah. 

Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.

"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujar jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk keempat perusahaan tersebut. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dengan tanggal mundur.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut