Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratas Sikapi Demo Bupati Pati Rusuh, Gubernur Jateng: Hormati Hak Angket
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:55:00 WIB
Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU
Sidang Paripurna DPRD Salatiga membahas Hak Angket terkait Wali Kota Salatiga Robby Hermawan. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)
Advertisement . Scroll to see content

SALATIGA, iNews.id - Wali Kota Salatiga Robby Hermawan dinilai terbukti melanggar undang-undang terkait kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi serta penghentian sementara penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga. Temuan itu disampaikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Bhineka DPRD Salatiga, Selasa (27/8/2025).

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud menegaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Walikota Salatiga Robby Hermawan.

“Pelanggaran tersebut di antaranya tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi Pasar Pagi dan melanggar sumpah janji kepala daerah,” ujar Saiful Mashud, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya pedagang Pasar Pagi Jalan Jenderal Sudirman yang menolak dipindahkan ke Pasar Rejosari.

Tim Angket DPRD Kota Salatiga dalam laporannya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga Robby Hermawan.

Beberapa di antaranya meminta wali kota menaati undang-undang, memperbaiki gaya kepemimpinan dan kembali menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah rumah tangga.

Laporan hasil kerja Panitia Hak Angket tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Salatiga. Selanjutnya, laporan itu akan dibahas melalui mekanisme fraksi di DPRD.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut