Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU
Beberapa di antaranya meminta wali kota menaati undang-undang, memperbaiki gaya kepemimpinan dan kembali menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah rumah tangga.
Laporan hasil kerja Panitia Hak Angket tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Salatiga. Selanjutnya, laporan itu akan dibahas melalui mekanisme fraksi di DPRD.
Sebelumnya, para pedagang Pasar Pagi mengeluhkan kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hermawan yang berencana memindahkan mereka ke Pasar Rejosari.
Selain itu, kebijakan penghentian sementara retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga menuai penolakan karena dinilai tidak konsisten.
Saiful Mashud menegaskan, temuan Panitia Hak Angket ini menjadi peringatan keras agar kepala daerah tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Wali Kota diminta menaati undang-undang dan memperbaiki gaya kepemimpinan. Hal ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan daerah.
Dengan langkah ini, DPRD Kota Salatiga menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan Wali Kota Salatiga Robby Hermawan tetap menjalankan amanah sesuai aturan.
Editor: Donald Karouw