Hasil Tes DNA Tak Identik, Polisi Segera Tentukan Status Lisa Mariana di Kasus RK
"Terkait informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum, langkah yang paling dekat adalah melakukan gelar perkara terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan kemudian," kata dia.
Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Editor: Aditya Pratama