Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Ingatkan Hasto Jujur di Sidang: Beri Keterangan Apa Adanya
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Cerita Awal Mula Kenal Harun Masiku: Dia Anggota, Bukan Kader PDIP

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:24:00 WIB
Hasto Cerita Awal Mula Kenal Harun Masiku: Dia Anggota, Bukan Kader PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan Kamis (26/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat itu yang bersangkutan menunjukan KTA-nya sebagai anggota PDIP, jadi bukan sebagai kader PDIP," ujar Hasto. 

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut