Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Hormati Putusan Hakim terkait Vonis Hasto Kristiyanto
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Divonis Hari Ini, PDIP: Harusnya Bebas sesuai Fakta Pengadilan

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:21:00 WIB
Hasto Divonis Hari Ini, PDIP: Harusnya Bebas sesuai Fakta Pengadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dalam perkara suap, kata dia, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Hal ini juga menegaskan putusan pengadilan tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. 

"Karena itu Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020," katanya.

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.

Jaksa menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut