Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasrah dengan Vonis Hakim, Vadel Badjideh Peluk Ibu dan Ayah usai Sidang Kasus Asusila
Advertisement . Scroll to see content

Hasyim Asy'ari Janji Beri Apartemen kepada Korban Asusila hingga Tak Nikahi Orang Lain

Rabu, 03 Juli 2024 - 20:56:00 WIB
Hasyim Asy'ari Janji Beri Apartemen kepada Korban Asusila hingga Tak Nikahi Orang Lain
Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat perjanjian ke CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda, sekaligus korban asusila. Salah satunya berjanji memberikan apartemen. (Foto: Arif Julianto/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji Hasyim Asya'ri kepada anggota PPLN Den Haag selaku korban asusila, CAT yang akan memberikan apartemen. Bahkan, Hasyim berjanji tidak akan menikahi perempuan lain.

Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meski beberapa kali ditolak, Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.

Hasyim saat itu membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000.

"Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).

Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari 2024 tersebut, Hasyim akan mengurus unit 1215 Apartemen Puri Imperium untuk dibalik nama menjadi milik CAT. Selain itu, Hasyim juga menuliskan janji tidak akan menikahi perempuan lain.

Pada akhir surat perjanjian itu, Hasyim akan membayar Rp4 miliar yang diangsur selama empat tahun apabila tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut