Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?
Advertisement . Scroll to see content

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:11:00 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Hendra Kurniawan saat jalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Misalnya diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan Sambo melaporkan ini. Jadi tidak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," tutur Henry. 

Kendati demikian, Henry pun tetap menekankan pihaknya hanya ingin menyatukan pemahaman dengan JPU terkait surat dakwaan mulai dari halaman 10 hingga 14. 

"Kemudian perbuatan-perbuatan lain adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada sangkut pautnya, tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Demikian, terima kasih yang mulia," kata Hendra. 

Sebelumnya, Hendra dan Agus Nurpatria disidang terkait kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Keduanya merupakan bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut